Edisipost.id – Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Rakyat (Jarak) siap melakukan pendampingan hukum terhadap ulama dan santri pondok pesantren lirboyo terkait tayangan yang mencederai martabat ulama dan lembaga pendidikan Islam yang telah berperan besar dalam membangun moral dan karakter bangsa.
Utntuk itu LBH Jarak mengecam dan menyayangkan atas tindakan verbal yang sangat merugikan secara moral pihak pengasuh ponpes, kyai dan para santri serta alumni lirboyo tersebut, Kepala Divisi Advokasi dan arbitrase LBH Jarak, Dimas Agung Ramadan secara tegas mengatakan,
“Kiai bukan komoditas pemberitaan Trial by the press terkesan telah menghakimi seseorang atau lembaga diluar wilayah hukum peradilan. Mereka adalah penjaga ilmu, moral, dan akhlak bangsa. Tidak boleh ada satu pun media yang menjadikan pesantren atau kiai sebagai bahan sensasi atau framing negatif,” tegas Dimas dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).
Dimas menilai pemberitaan dalam program Xpose tersebut tidak berimbang dan cenderung melakukan framing negatif terhadap tokoh agama. Padahal, kaidah jurnalistik dan P3SPS mewajibkan media menjaga kualitas, akurasi, dan etika dalam pemberitaan, termasuk dengan memberi ruang berimbang (cover both side).
Menurutnya, tindakan media yang mengabaikan prinsip tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman publik serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap peran ulama dan pesantren.
“Kami menilai ini sebagai bentuk distorsi terhadap peran pesantren dan kiai. Ada upaya menjauhkan kiai dari umat dengan menampilkan narasi yang menyesatkan. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas Dimas.
Dimas juga menegaskan bahwa momentum Hari Santri Nasional tahun ini harus menjadi pengingat bagi seluruh santri, alumni santri dan ulama Aswaja untuk bersatu dalam menjaga kehormatan ulama dan pesantren.
Langkah tegas diambil salahseorang pegiat Ammar ma’ruf nahyi munkar penegak keadilan dan kebenaran, Kepala Divisi pengembangan dan pembinaan paralegal, Mochammaf Furqon menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap tayangan program Xpose Uncensored di Trans7 yang dinilai melecehkan pesantren dan tokoh-tokoh yang dimuliakan kalangan nahdliyin.
“Saya telah menginstruksikan kepada seluruh pengacara dan paralegal LBH Jarak untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan terkait hal ini,” ujar Furqon, dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).
Furqon menegaskan pihaknya menyampaikan keberatan dan protes keras atas tayangan yang disiarkan pada Senin (13/10) itu karena dianggap mencederai prinsip jurnalisme dan berpotensi mengganggu ketenangan dan ketenteraman sosial.
“Tayangan Trans7 itu isinya secara terang-terangan melecehkan bahkan menghina pesantren, menghina tokoh-tokoh pesantren yang sangat dimuliakan oleh kalangan Nahdiyin,” ujarnya.
LBH Jarak menuntut agar Trans7 dan Trans Corporation segera mengambil langkah nyata memperbaiki kerusakan sosial yang ditimbulkan.
“Kami menuntut agar Trans7 dan Trans Corporation membuat langkah-langkah yang nyata, yang jelas, untuk memperbaiki kerusakan yang sudah ditimbulkan akibat tayangan tersebut,” tegasnya.